Haki pertama dan Tutorial Mengajukan Paten (HAKI) Kementerian Hukum dan Ham

Hai gaes... gimana kabarnya. Udah lama banget enggak update blog ini lagi. Insyaallah, gue akan berbagi informasi dan pengalaman yang bermanfaat untuk kalian. Gue akan sedikit cerita pengalaman gue mengurusi Hak Kekayaan Intelektual  (HKI) atau orang-orang menyebutnya Paten. Sebenernya paten dan HKI itu mirip. Kalau Paten itu lebih ke ilmiah seperti temuan isolasi sebuah senyawa, dan langkah kerja penelitian, sedangkan HKI itu lebih umum seperti karya yang dibuat seperti lagu, tulisan, tarian, dll.

Bulan lalu, entah setan apa yang merasuki gue, tiba-tiba gue pengen mengajukan dan mengurus HKI gue. HKI itu ibarat dokumen legalitas yang menerangkan jika karya tersebut itu punya kita dan kita yang membuat. Bagi siapa saja yang akan menggunakan harus ijin.

Gue jadi ingat dosen gue saat S1, beliau selalu memamerkan sertifikat HKI di story WA dan facebook. Dalam hati gue berkata, "wah keren, patennya banyak banget. Bisa sampai 30 lebih".

Sejak saat itu, gue mulai mecari tahu bagaimana cara mengajukan paten atau HKI di kemeterian Hukum dan Ham. Singkat cerita, gue pun berhasil mengurus HKI gue dan mendapatkan sertifikat elektronik. Biar gue nggak dikatakan hoax, nih gue kasih fotonya.



Sertifikat HKI, bagi orang awam itu enggak begitu penting, tapi bagi dosen, atau calon dosen itu sangat penting. Sertifikat tersebut mempunyai skor yang digunakan untuk naik jabatan.


daripada kelamaan, gue akan tuliskan step-step untuk mengajukan sertifikat HKI secara mandiri. Apa aja yang perlu disiapkan. Owh iya, buat kalian yang pemula, cukup dikerjaan sendiri aja tanpa perlu joki dan waktu yang dibutuhkan tidak sampai 5 menit.

Hal-hal yang perlu kalian siapkan:

  1. Ebook (jika bentuk buku)
  2. Scan KTP
  3. Surat pernyataan yang bisa didownload dari web kemenhukham
  4. Duit 400.000 rupiah.
Yup, untuk biaya mengurus sendiri 400.000 rupiah. Sedangkan untuk UMKM dan instansi hanya 200 ribu.



Silakan kalian buka website E-Hakcipta, dan ikuti petunjuknya. JIka belum mempunyai akun , silakan registrasi dulu. Untuk tutoril lengkapnya, silakan simak penjelasan video gue di bawah ini. Owh iya, jangan lupa klik subscribe ya!



Gimana? mudah bukan? Semoga tulisan gue ini bermanfaat. OWh ya, jangan lupa bantu channel youtube gue dengan cara klik subscribe. Thanks

Comments